KREDIBILITAS Bank Indonesia (BI) dalam beberapa pekan ini mendapat pukulan beruntun. Para mantan petingginya masih saja terus menjadi bahan pemberitaan peradilan.
Mantan gubernurnya, Burhanudd i n Abdullah,divonis bersalah dan dihukum lima tahun penjara (30/ 10). Kemudian BI juga gagal menyelamatkan anak usahanya, Bank Indover, yang berpusat di Belanda (31/10). Yang terakhir, BI dianggap gagal melakukan supervisi terhadap penyelewengan dana pihak ketiga yang dilakukan oleh manajemen Bank Century sebelum diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (21/11).
Dalam kasus Bank Indover, sejumlah pertanyaan sempat muncul.Bagaimana mungkin BI yang disebut-sebut memiliki jajaran tenaga ahli begitu banyak dalam bidang perbankan tidak becus mengelola anak usaha yang dimilikinya sendiri? Bila untuk mengurus rumah tangganya sendiri saja gagal, bagaimana kita mengharapkan lembaga ini bisa mengawasi secara efektif sekitar 130 bank yang beroperasi di Indonesia?
Sebelum Bank Indover dinyatakan bangkrut, memang banyak berita yang menyebutkan bahwa Indover selama ini memang dijadikan “sapi perah” petinggi BI, bahkan lebih kasar lagi, “mesin cuci” untuk menghilangkan jejak manipulasi di lingkungan BI. Bahkan, sebelum dibiarkan bangkrut pun muncul spekulasi, Indover sengaja dikorbankan untuk menutupnutupi skandal lain yang tak kalah menarik.
Kasus Bank Century mengindikasikan BI teledor dalam melakukan supervisi. Bank Century merupakan bank hasil merger Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac. Bank CIC (Century Intervest Corporations) dari dulu memang dikenal masyarakat sebagai bank yang dibesarkan dari pasar valuta asing. Bank yang didirikan keluarga Hasjim Tantular ini dikenal cukup agresif dalam pertumbuhannya.
Bank ini juga memiliki hubungan erat dengan Bank Central Dagang (yang dikendalikan oleh Hovert Tantular dan telah dilikuidasi BI) serta PT Great River Industry (yang ditangani Sunyoto Tanudjaja dan pernah menghebohkan karena obligasi korporatnya berantakan).
Yang menarik dalam kasus ini adalah pemberitaan majalah Tempo (22/08/2002), bahwa pemilik lama CIC, Robert Tantular, meski telah dinyatakan tidak lolos fit and proper test BI (1999), tetap berusaha masuk sebagai pemegang saham pengendali melalui Chinkara Capital. Tempo menulis,Chinkara Capital merupakan “kuda Troya” yang digunakan Robert Tantular untuk tetap eksis di Bank CIC.
Neraca Bank Century per 31 Oktober 2008 yang dipublikasikan oleh BI menarik untuk dikaji lebih jauh, khususnya yang berkaitan dengan penempatan dana masyarakat yang ada di bank tersebut dalam bentuk valuta asing.
Hal ini perlu dicermati karena kondisi manajemen bank ini agak unik dan berbeda dengan bank umum lain yang mayoritas sumber dana masyarakatnya ditempatkan dalam bentuk pinjaman umum dengan berbagai jenis fasilitas kredit, lalu sisanya dalam bentuk cadangan seperti misalnya surat utang negara (SUN) maupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang risikonya kecil karena dijamin oleh pemerintah.
Penempatan dana dalam bentuk valas sekitar Rp3 triliun dari total sumber dana masyarakat yang dimiliki Bank Century, yaitu sekitar Rp10 triliun.Adapun penempatan dalam bentuk pinjaman ke masyarakat sebesar Rp4 triliun, sekitar 40 persen dari dana masyarakat. Sisa dana masyarakat sebesar Rp3 triliun berupa cadangan kas, penempatan pada SBI maupun bank lain, dan aset-aset berharga lain dalam bentuk rupiah.
Dalam kondisi krisis,penyakit aji mumpung adalah penyakit yang paling mudah kambuh. Itu sebabnya, di mana pun krisis selalu diwarnai dengan munculnya para oportunis baru. Bila indikasi penyalahgunaan sudah ditengarai berlangsung lama,tetapi BI yang memiliki banyak ahli teledor atau luput dalam memberikan peringatan dan melakukan langkah pencegahan, maka masyarakat menganggap telah terjadi kolusi tingkat tinggi.
Bila ini yang terjadi, maka kasus Bank Century merupakan babak awal dari cerita panjang yang bukan tidak mungkin akan mengulang rangkaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang pernah terjadi dulu.
Benar, pemerintah telah memperlengkapi senjata untuk menghadapi krisis dengan rangkaian peraturan pemerintah pengganti undangundang alias perppu, termasuk Perppu No 4/2008 yang memungkinkan pemberian fasilitas pembiayaan darurat (FPD) dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara kepada lembaga keuangan yang mengalami krisis sistemik (yang memiliki dampak berantai). Tetapi kita tahu, jaring pengaman apa pun selalu akan jebol bila berhadapan dengan ketidakjujuran dan kolusi tingkat tinggi. (Okezone)
DIarsipkan di bawah: @General News | Ditandai: bantuan likuiditas, blbi, kasus bank century, kasus indover
