Pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium atau bensin sebesar Rp 500 per liter, menjadi Rp 5.500 per liter, mulai Senin (1/12) ini. Pemerintah menaikkan harga BBM 25 Mei silam karena harga minyak mentah di pasaran dunia tak terkendali, mencapai 145 dollar AS per barrel. Ketika harga minyak anjlok ke level 49 dollar AS per barrel pekan ini, pemerintah menurunkan harga bensin dari Rp 6.000/liter yang bertahan selama enam bulan.
“Terhitung berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 1 Desember 2008, harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Premium turun menjadi Rp 5.500 per liter,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Energi dan Sumbar Daya Mineral Departemen ESDM Sutisna Prawira dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/11). (Kompas)
DIarsipkan di bawah: @General News | Ditandai: bensin turun, harga bbm, premium turun
