Bapepam LK (Badan Pemeriksa Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) mulai menemukan titik cerah dalam penyelidikan kasus penipuan investasi berkedok reksa dana oleh PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Signature Capital melalui Bank Century.
Kepala Biro Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK Sarjito mengatakan pada Kamis malam (11/12/2008), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Pihak-pihak yang diperiksa hingga pukul 23.00 WIB itu antara lain Kepala Cabang Bank Century Senayan dengan pihak marketing-nya, Direktur Utama Signature Capital Imrizal Ismail dan pihak keuangannya.
“Gambarannya sudah mulai clear, tapi modusnya sudah clear yaitu penipuan dan pihak Century sudah mengakui mereka menawarkan produknya. Tapi nantilah akan saya ceritakan begitu sudah jelas betul,” tuturnya ketika ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis malam (11/12/2008).
Sarjito mengatakan mengenai modus penipuan reksadana ini, yang bertanggung jawab penuh adalah pihak Bank Century.
“Kan semua uangnya disimpan di Bank Century, dana Antaboga pun disimpan di Bank Century tapi rekeningnya rekening Antaboga,” jelasnya.
Sehari sebelumnya, Bapepam juga telah mengundang pihak Panin Sekuritas dan Mega Capital untuk mengumpulkan informasi seputar transaksi repo yang dilakukan Signature terhadap saham nasabahnya.
Bapepam pada hari ini, Jumat (12/12/2008) dikatakan Sarjito juga masih akan mengundang beberapa pihak terkait dengan kasus ini, namun Sarjito belum mau mengatakan siapa saja yang akan diundang.
Ketika ditanyai apakah masih akan ada tersangka baru dalam kasus penipuan ini, Sarjito tidak mau menjelaskan lebih jauh.
“Segala kemungkinan masih terbuka lebar. Pokoknya kita akan serius untuk menyelidiki kasus ini dan mencari siapa-siapa saja yang bertanggungjawab. Dan kita akan selamatkan apa yang bisa kita selamatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, usai pemeriksaan, Direktur Utama Signature Capital Imrizal Ismail tidak berkomentar banyak saat ditanyai oleh wartawan.
“Belum, belum selesai pemeriksaannya. Mungkin minggu depan saya akan kembali lagi,” ujarnya singkat.
Bapepam pada 5 Desember lalu juga telah memeriksa Direktur Signature Otto Eduard Sitorus. Usai diperiksa lebih dari 10 jam, Otto akhirnya ditahan oleh Mabes Polri. (detik)
DIarsipkan di bawah: @General News | Ditandai: kasus antaboga
